Ditetapkan Tersangka, Oknum Kasun Penganiaya Pria Kencani PSK di Jombang Terancam Dicopot
Editor: Tim
Wartawan: Aan Amrulloh
Sabtu, 14 November 2020 23:33 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Agus Syarifudin (31), seorang oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang sebagai tersangka. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
Oknum perangkat desa tersebut terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan. Kini, Dusun Petengan belum ada yang menjadi kepala dusun.
BACA JUGA:
Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
Anggap Kehidupan Korban Lebih Baik, Seorang Pria di Tenggumung Surabaya Bacok Tetangganya
"Sementara ini kosong (tidak ada pejabat kasun-Red), terus untuk alurnya kita akan tetap konsultasi dengan kecamatan. Dan untuk kosongnya ini, sementara RT, RW itu saya gerakkan," ujar Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid, Sabtu (14/11/20).
Jadi pasca peristiwa penganiayaan itu, Dusun Petengan tanpa kepala. Untuk kepentingan pelayanan administrasi warga desa, Nasir Farid meminta RT dan RW untuk mengambil alih sementara waktu.
Terkait kasus ini, kades mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Sebab, selama menjabat kasun tidak ada keluhan dari warga atas perilaku kasar dari kasun.
"Saya gak berani komen banyak-banyak mas soal ini, khawatir salah. Selama ini kelakuannya baik-baik saja, ya baru ini mas, terus saya kaget," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...