Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkab Jombang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Minggu, 15 November 2020 12:55 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Agus Syarifudin (31), oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur usai ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pelanggan PSK di bekas Lokalisasi Tunggorono, akan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Pemkab Jombang.
Diketahui, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan Desa Tambakrejo ini diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu, dan jabatannya diisi oleh plt yang ditunjuk oleh pihak pemerintah desa (pemdes).
BACA JUGA:
Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar
Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
Jalan Penghubung 2 Kecamatan Menyempit, DPUPR Jombang Beri Penjelasan
Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
"Kalau nanti dia (Agus Syarifudin, red) betul-betul menyandang status terpidana maka dia akan diberhentikan. Kalau tersangka kebetulan di-plt-kan sementara, dan cukup ditunjuk dari desa," tutur Camat Jombang, Mudhlor, Minggu (15/11/2020).
Dijelaskan bahwa kasus yang membelit Kasun Petengan ini sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan pada aparat penegak hukum. Akan tetapi, dalam proses hukum yang berlangsung, Pemkab Jombang akan memberikan pendampingan hukum, melalui Kabag Hukum.
"Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Kabag Hukum, kita tindak lanjuti untuk kita mohon ada pendampingan hukum," ujar Camat Jombang.