​Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkab Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Oknum Perangkat Desa yang Aniaya Pelanggan PSK Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkab Jombang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Minggu, 15 November 2020 12:55 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

Disinggung siapakah yang mengajukan pendampingan hukum pada Pemkab Jombang untuk persoalan yang melibatkan Kasun Petengan tersebut, Mudhlor mengaku pengajuan ini dilakukan oleh pihak desa ke Pemkab Jombang.

"Ada laporan tertulis dari pihak desa, kepada bupati, dan bupati pasti akan memberikan tugas pada Kabag Hukum atau orang yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan," tegasnya.

Sebelumnya, oknum perangkat desa tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24), Warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Sabtu (7/11/2020) lalu, di bekas Lokalisasi Tunggorono.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian dada hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dan atas perbuatannya, oknum perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. (aan/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video