​Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ringkus Residivis Jambret dan Curanmor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sepekan, ​Polres Probolinggo Kota Ringkus Residivis Jambret dan Curanmor

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 16 November 2020 16:55 WIB

Residivis jambret dan pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: ist)

Ia mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa hp, kunci T, dan dua unit motor.

“Jadi mereka ini memang residivis,” ujar AKBP RM. Jauhari.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku jambret Itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

AKBP RM. Jauhari mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama bagi pelajar yang melakukan daring di luar rumah. (prb1/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video