Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ringkus Residivis Jambret dan Curanmor
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 16 November 2020 16:55 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dalam sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil meringkus 4 residivis jambret dan 1 residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keempat jambret itu, yakni EF (26) Warga Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, SE (21) Warga Desa Tigasan Wetan Kecamatan Leces, H (29) Warga Desa Kropak Kecamatan Bantaran, dan AW (23) Warga Desa Tempuran Kecamatan Bantaran.
BACA JUGA:
Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
Deteksi Dini Penggunaan Narkoba, Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Sedangkan pelaku curanmor berinisial NH (25) Warga Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
“Korban pelaku jambret ini para pelajar yang sedang belajar daring (online),” tandas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Jauhari kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Ia mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa hp, kunci T, dan dua unit motor.
“Jadi mereka ini memang residivis,” ujar AKBP RM. Jauhari.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku jambret Itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
AKBP RM. Jauhari mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama bagi pelajar yang melakukan daring di luar rumah. (prb1/zar)