Praperadilan Sekdes Cempokorejo Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Majelis Hakim Tak Adil
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 17 November 2020 21:32 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Upaya perlawanan hukum Sekretaris Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo, dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menemui jalan terjal.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban menolak gugatan praperadilan yang dilayangkannya tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (17/11).
BACA JUGA:
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Anggota DPRD Kabupaten Tuban Periode 2024-2029 Dilantik
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka telah diputuskan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan tersangka, namun menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
"Secara keseluruhan, dalil yang disampaikan pemohon ditolak majelis hakim. Jadi kasus ini akan terus berlanjut ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tersangka, Nur Azis menilai, hakim praperadilan bertindak kurang adil dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan saksi ahli juga tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Kejadian ini menjadi perhatian bagi penyidik agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjedi tersangka," kata Nur Aziz kepada BANGSAONLINE.com.