Tim Niat Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kali ini Kades dan Kasek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 26 November 2020 23:27 WIB
"Dari bukti yang kami kumpulkan, ada foto dan video. Ini merugikan paslon nomor urut 2. Sujati jelas melakukan pelanggaran sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan Ali Mas'ud melanggar sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," terangnya.
Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi menyatakan bahwa seluruh laporan yang dilayangkan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat saat ini masih dalam tahap proses.
"Sudah kami terima, ada 4 laporan yang masuk. Semuanya masih kami proses. Termasuk laporan awal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekcam Tambak, Ketua AKD Gresik, Kades Gedang Kulut Cerme, sampai laporan hari ini Kepala SDN 3 Petiken, Driyorejo," terangnya.
Sementara Kepala Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme, Ali Mas'ud dan Kepala SDN 3 Petiken, Kecamatan Driyorejo, Sujati, belum berhasil dikonfirmasi. BANGSAONLINE.com sudah menghubungi keduanya untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan belum menjawab. (hud/rev)