Pemasangan Pipa Limbah di Sungai Selorawan Pasuruan Diduga Belum Berizin
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 30 November 2020 16:21 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemasangan pipa limbah 5 perusahaan di Sungai Selorawan yang dibangun di wilayah Desa Wonokoyo dan Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, disinyalir belum mendapat izin dari Pemprov Jatim. Padahal, kegiatan pemasangan pipa sebesar 12 dim tersebut sudah berjalan sejak 1 bulan kemarin.
Dugaan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, S.Sos., saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Ia menjelaskan, bahwa pembangunan pipa transmisi itu bertujuan untuk mengalihkan limbah 5 perusahaan. Sebelumnya, limbah dari beberapa perusahaan tersebut dibuang ke Sungai Selorawan.
BACA JUGA:
Minim Dukungan Pemkab, Bersih-Bersih Sampah di Sungai Wrati tak Maksimal
Cegah Banjir, Forkopimcam, FPRB, dan Masyarakat Gempol Bersihkan Sungai Wrati
Pj. Bupati Pasuruan Tinjau Normalisasi Anak Sungai Wrati
Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Dalam perjalanan, pembuangan limbah ke Sungai Selorawan tersebut mendapat penolakan dari warga Desa Gununggangsir dan desa-desa sekitar lainnya. Hal itu lantaran limbah yang mengalir ke sungai tersebut menimbulkan bau anyir.
Untuk mengatasi gejolak warga tersebut, pihak DLH melakukan pertemuan dengan perusahaan terskait serta 4 desa terdampak. Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan dibangun pipa untuk mengalihkan pembuangan limbah dari 5 perusahaan ke Sungai Wrati.