Tak Kantongi STTPK, Kampanye Paslon 02 Dibubarkan Massa, Bawaslu Ponorogo Diduduki
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 03 Desember 2020 00:10 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa menduduki Bawaslu Ponorogo lantaran Tim Paslon 02 kedapatan sengaja melakukan kampanye tatap muka tanpa ada STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, pada Rabu (2/12/20) malam. Serta diduga kuat, kampanye tersebut juga melakukan bagi-bagi uang ke masyarakat.
Sebelum menduduki bawaslu, ratusan massa juga menggeruduk Polsek Jambon untuk melaporkan kampanye tatap muka yang diduga digelar Tim Paslon 02 di Desa Blembem. Bahkan, massa juga sempat membubarkan kampanye tatap muka tersebut.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita
Kiprah Sugiri Sancoko-Lisdyarita untuk Bawa Ponorogo Hebat dan Bermartabat Ditunggu
Unggul di Pilkada, Pedagang Pasar Stasiun Gelar Syukuran dan Doa Bersama Bareng Cawabup Lisdyarita
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Pelapor, Didik Haryanto sangat menyayangkan kinerja panwascam maupun Bawaslu Ponorogo.
"Setelah adanya temuan Tim Paslon 02 kedapatan kampanye dan bagi-bagi uang, (bawaslu, red) malah tidak mengetahuinya. Padahal, masa kampanye tatap muka sudah berakhir pada Minggu (30/12/20) lalu, kenapa paslon 02 masih berkampanye? Ini jelas pelanggaran pemilu. Tidak hanya Desa Blembem saja, sengaja paslon 02 dengan terang-terangan melakukan kampanye yang sama di berbagai tempat seperti di Desa Karanglo, Kecamatan Sukorejo, dan desa yang lain," kata Didik.
Ia menegaskan, bahwa massa akan menduduki kantor Bawaslu Ponorogo hingga salah satu pimpinan datang dan menerima laporan terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan Tim Paslon 02.
Simak berita selengkapnya ...