Masih di Bawah Umur, Ibu Pembuang Bayi Sendiri di Kediri Tidak Ditahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 03 Desember 2020 18:35 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena usia YGA masih di bawah umur, maka tersangka pembuang bayinya sendiri itu, tidak dilakukan penahanan. Tapi, untuk Ilham Riki Harianto (19), kekasih pelaku, sudah ditahan dan akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk YGA tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Sementara Ilham (kekasih pelaku) akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar rilis pers, Kamis (3/12).
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Menurut AKBP Lukman, Satreskrim Polres Kediri beberapa waktu lalu berhasil mengamankan pemuda bernama Ilham Riki Harianto, warga Desa Tanjung, Kecamagan Pagu, Kabupaten Kediri.
Ilham diamankan karena telah menyetubuhi kekasihnya berinisial YGA hingga hamil. Bahkan akibat hamil dan melahirkan di luar nikah, YGA membuang bayinya sendiri pada tanggal 25 November lalu.
Simak berita selengkapnya ...