Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 08 Desember 2020 13:11 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Tito Kadar Isman sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah, Selasa (08/12/20).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto yang menyatakan bahwa Tito Kadar Isman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan
Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki
Mantan Ketua KONI Jombang Resmi Ditahan Atas Kasus Dana Hibah
“Jadi mulai hari ini, Selasa (08/12) status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, yakni ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2020,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di ruang aula kantor Kejari Jombang.
Dikatakan Yulius, Tito Kadar Isman disangka pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat 1b Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi.
Terkait kerugian uang negara yang ditemukan, lanjut Yulius, sekitar 270 juta rupiah. Saat ini kejari masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan ada kemungkinan kerugian itu bisa bertambah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara kerugian uang negara sekitar 270 juta, tapi ada beberapa yang masih kita gali lagi kemungkinan bisa bertambah,” jelas kajari.
Simak berita selengkapnya ...