KPU Kabupaten Kediri Bakar 5.941 Surat Suara Rusak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 08 Desember 2020 20:56 WIB
Menurut Ninik, pemusnahan surat suara tersebut dimaksudkan agar surat suara rusak tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hadir dan turut membakar surat suara yang rusak, yakni dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kepolisian, TNI, Bawaslu, dan juga Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa.
Seperti diketahui, Pemilihan Umum Kabupaten Kediri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam sebanyak 1.231.512 orang yang tersebar di 26 kecamatan. Sedangkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada 3.311 TPS. (uji/ian)