Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai
Editor: .
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 08 Desember 2020 21:52 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi memastikan, jalan penghubung (jalan hantar) antara Dusun Koro dengan Pongpongan yang melintasi area tambang PT Semen Indonesia (Persero) Tbk merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani, Selasa (8/12/2020).
Pada dasarnya, jalan hantar tersebut digunakan oleh Perhutani sebagai penunjang kelancaran operasional Perhutani, kemudian warga desa juga sering menggunakannya sebagai jalur alternatif (jalan pintas).
BACA JUGA:
Majukan UMKM Binaan, SIG Pabrik Tuban Ajak Kolaborasi Anak Usaha
Tujuh Rumah tak Layak Huni di Tuban Direnovasi UPZ SIG
SIG Pamerkan Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan di IKN
Baznas Tuban Terima Dana Zakat dari UPZ SIG Pabrik Tuban Rp2,2 Miliar
Namun, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.514/Menhut-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen (batu gamping), Semen Indonesia mendapatkan izin penggunaan kawasan atas lahan seluas 532 Ha, yang berada di BKPH Merakurak dan Kerek, termasuk di dalamnya terdapat jalan hantar (tepatnya alur BD), dengan panjang sekitar 1,46 kilometer di Desa Pongpongan Kecamatan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
“Dengan demikian, jalan hantar itu berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan selanjutnya dipinjam pakai oleh Semen Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan,” terang ADM Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi.
Simak berita selengkapnya ...