Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai

Editor: .
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 08 Desember 2020 21:52 WIB

ADM Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi saat menunjukkan peta jalan milik perhutani.

Menurutnya, Alur BD tersebut juga menjadi batas Petak 37, 38, 39, dan 40 RPH Senori BKPH Merakurak, yang membujur dari arah selatan ke utara. Sebelah barat jalan merupakan Petak 37 dan 38, sementara di timur jalan merupakan Petak 39 dan 40.

“Sejarahnya penataan dan pengukuran kawasan hutan BKPH Kerek, pengukuran dan penataan pertama atau afbakening dilaksanakan tahun 1900 dan process verbal van grensregeling disahkan pada tanggal 24 Juni 1931 seluas 13.007,0 Ha. Penataan terkini tahun 2018-2019 yang merupakan penataan ke-IX (kesembilan),” terangnya.

Lebih jauh, Semen Indonesia memiliki izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan tambang, tanpa melanggar ketentuan yang ada. Termasuk melakukan penambangan pada jalan (alur BD) yang sementara waktu sebelumnya juga dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan pintas.

"Setelah mulai dilakukan proses penambangan batu kapur di wilayah Desa Pongpongan, Semen Indonesia telah membuatkan jalan alternatif untuk menggantikan jalan hantar yang dinilai sudah tidak aman karena terlalu dekat dengan kegiatan penambangan. Jalan alternatif tersebut kondisinya jauh lebih bagus, aman serta mencakup area lebih luas, untuk dapat menunjang percepatan pengembangan wilayah sekitarnya," tutupnya. (gun)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video