KPPU Tegaskan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster Masuk Tahap Penyelidikan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Rabu, 09 Desember 2020 15:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu. KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster.
Kini, KPPU menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 24 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.
BACA JUGA:
Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket
Sidak Pasar Wonokromo, KPPU Dapat 2 Temuan
Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023
Gelar Forum Jurnalis, Kanwil IV KPPU Bahas Minyak Goreng dan Maskapai Penerbangan
Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dalam penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku terlapor untuk dugaan pelanggaran Pasal 17 dan 3, dan terlapor untuk dugaan pelanggaran Pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia.
Simak berita selengkapnya ...