KPPU Tegaskan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster Masuk Tahap Penyelidikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPPU Tegaskan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster Masuk Tahap Penyelidikan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Rabu, 09 Desember 2020 15:56 WIB

Guntur Syahputra Saragih, Anggota KPPU. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha () telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu. menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster.

Kini, menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 24 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Anggota Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dalam penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku terlapor untuk dugaan pelanggaran Pasal 17 dan 3, dan terlapor untuk dugaan pelanggaran Pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Indonesia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   KPPU Lobster

Berita Terkait

Bangsaonline Video