KPPU Tegaskan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster Masuk Tahap Penyelidikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPPU Tegaskan Pelanggaran Ekspor Benih Lobster Masuk Tahap Penyelidikan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Rabu, 09 Desember 2020 15:56 WIB

Guntur Syahputra Saragih, Anggota KPPU. (foto: ist)

"Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut, meliputi upaya praktik monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri," katanya, Selasa (8/12/2020).

Ia menerangkan, proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari untuk menemukan minimal 2 alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan pemberkasan dan kemudian pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

"Atas pelanggaran tersebut, dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal," pungkasnya. (diy/zar)

 

 Tag:   KPPU Lobster

Berita Terkait

Bangsaonline Video