Bawaslu Lamongan Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu di SMAN 2
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 10 Desember 2020 22:18 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan dan Gakumdu saat ini melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pemillihan Umum (Pemilu) yang dilakukan di lingkungan pendidikan. Proses penyelidikan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dengan bukti video yang berdurasi 30 detik.
Dalam video tersebut Kepala Sekolah SMA Negeri 2, M secara terang-terangan berkampanye dengan meneriakkan jargon salah satu paslon di Pilkada Lamongan di depan siswa-siswinya pada hari tenang tanggal 7 Desember 2020.
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
Permohonan Rival Ditolak MK, Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih Sujud Syukur
"Saat ini kami yang ada di Gakumdu sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Kepala Sekolah yang ada di Lamongan," ujar anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Amin Wahyudin, Kamis (10/11) sore.
Amin memastikan, jika hari ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Namun terlapor tidak dapat memenuhi panggilan Gakumdu dengan alasan sakit flu.
"Kami telah memanggil terlapor dan pelapor. Tetapi yang hadir dan saat ini yang kita mintai keterangan baru dari pelapor, sementara yang terlapor berhalangan hadir karena sakit flu, dan ada keluarganya yang meninggal," terang Amin.
Meski begitu, pihak Gakumdu akan tetap memintai keterangan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri ini via daring. "Tetap kita mintai keterangan melalui daring. Sebab keterangan kedua belah pihak ini menjadi penting bagi kami dalam mengambil tindakan nantinya," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...