DPUPR Ponorogo Mangkir dari Panggilan Sidang di PTUN Surabaya, Terkait Gugatan 3 Kontraktor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 11 Desember 2020 16:01 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Agenda sidang gugatan 3 perusahaan jasa konstruksi nasional yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (10/12) kemarin, tak dihadiri pihak tergugat, dalam hal ini DPUPR Ponorogo dan Pokja 27 & 28 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sidang itu hanya dihadiri pihak tergugat yakni; PT. Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adikaraya Persada, dan PT. Karya Indra Bagus Jaya didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, S.H. dari Kantor Hukum AsLaw dan rekan.
BACA JUGA:
Ada 2 Papan Nama di Proyek Pembangunan Jembatan Desa Mojopitu
Tuntut Proyek Jembatan Rp 200 Juta Diusut, Warga Grogol Galang Uang Koin untuk Kejari Ponorogo
Soal Jembatan Rp 200 Juta, Kejaksaan Negeri Ponorogo Panggil Plt. Kabid Bina Marga DPUPR
Pasca Viral Jembatan Rp 200 Juta Berwujud Bambu dan Sesek, Kejari Ponorogo Tinjau Lokasi
Sidang diagendakan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, sebagaimana Relaas yang dikirim PTUN Surabaya dengan Nomer Perkara 193/G/2020/PTUN.Surabaya dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun sidang harus diundur sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk menunggu kehadiran tergugat.
Akan tetapi dikarenakan tergugat tidak memenuhi panggilan (tidak datang), maka persidangan dibuka dan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.
Agus Subyantoro sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat yang tanpa alasan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...