76 Hotel dan Restoran di Kota Batu Terima Hibah Rp 15 Miliar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 14 Desember 2020 15:32 WIB
Sujud menjelaskan, syarat bagi hotel dan restoran agar bisa menerima dana hibah tersebut, pertama, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak tahun 2019 di daerah penerima hibah. Kedua, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata sampai pada sekarang ini tahun 2020.
“Berikutnya, adalah hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP yang masih berlaku. Berikutnya pelaku usaha wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019,” jelasnya.
Dana hibah pariwisata yang diterima pelaku usaha hotel dan restoran tidak utuh Rp 15 miliar. Tapi sesuai aturan juklak dan juknis itu hanya berkisar Rp 10 miliar, sedangkan Rp 5 miliarnya atau 30 persennya digunakan Pemkot Batu untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (asa/zar)