Data TPS Masuk 100 Persen di Sirekap KPU, Paslon Niat Unggul 51,0 Persen di Pilkada Gresik
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 14 Desember 2020 16:39 WIB
Apabila terdapat kekeliruan data pada Formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap web tingkat kecamatan.
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Elvita Yuliati menyatakan, KPU akan melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten setelah tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) rampung.
"Setelahnya, KPU akan lakukan penetapan. Untuk hari tanggal dan waktunya masih menunggu hasil rapat," katanya. (hud/zar)