Propemperda Tahun 2021 dan Raperda Perubahan RT RW Kota Kediri Tahun 2011-2030 Resmi Diteken | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Propemperda Tahun 2021 dan Raperda Perubahan RT RW Kota Kediri Tahun 2011-2030 Resmi Diteken

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 14 Desember 2020 17:45 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, usai menandatangani persetujuan bersama disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Siswanto. (foto: ist)

Namun perkembangan kota, lanjut Wali Kota Kediri, menuntut kebutuhan ruang dan perubahan pola ruang, sehingga harus melakukan perubahan perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RT RW.

“Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, akhirnya sampai juga pada persetujuan bersama Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri. Persetujuan terhadap raperda tentang perubahan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT RW Kota Kediri Tahun 2011-2030 menjadi perda. Semoga perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan optimal dan membawa berkah serta kemajuan bagi pembangunan Kota Kediri,” tambahnya.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto. Persetujuan Raperda Perubahan RT RW Tahun 2011-2020 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ketua DPRD Kota Kediri dan Wali Kota Kediri.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Siswanto, kepala OPD di lingkungan , dan 24 anggota DPRD Kota Kediri. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video