KPU Gresik Tunggu BRPK dari MK Untuk Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Paslon Pemenang Pilkada 2020 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Gresik Tunggu BRPK dari MK Untuk Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Paslon Pemenang Pilkada 2020

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 21 Desember 2020 13:44 WIB

Gus Yani (dua dari kiri) bersama para pendukung usai ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020. foto: ist.

Gus Yani-Bu Min meraih 369.844 suara atau 51,0 persen. Sementara Qosim-Alif mendapat 355.611 suara atau 49,0 persen. Ada selisih 14.233 suara, meski kedua paslon sama-sama unggul di 9 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.

Sementara Komisiner KPU Gresik Devisi Teknis Elvita Yuliati mengaku belum mendapat informasi kapan BRPK atau ARPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) turun ke KPU RI.

"Jadi, ARPK menjadi bukti bagi paslon sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MK atau tidak," pungkas Elvita Yuliati. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video