Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2021, Polres Gresik Lakukan Penyekatan di Lima Titik ini
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 31 Desember 2020 19:01 WIB
Kapolres berharap petugas gabungan bisa dengan tegas melaksanakan Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K) Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Gresik. "Petugas gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes," pungkasnya.
Sementara itu, Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota tentang pelaksanaan penerapan protokol kesehatan saat libur tahun baru. Salah satunya adalah pemberlakuan jam malam pada pukul 20.00-04.00 mulai 29 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
Surat edaran tersebut digunakan sebagai acuan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan untuk teknis lebih lanjut diatur oleh pemkab/pemkot masing-masing.
Untuk Kabupaten Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto pada 22 Desember 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 360/956/437.96/2020 yang salah satu poinnya adalah larangan acara/kegiatan peringatan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (hud/rev)