Penganiayaan Pelajar di Alun-Alun Gresik, DPRD Panggil Kadispendik dan Kadispol PP
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 08 Januari 2021 09:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja putri terhadap korban yang tak lain teman mereka sendiri di Alun-alun Gresik pada Rabu (6/1/2021), memantik reaksi DPRD Gresik.
DPRD mengagendakan memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dengar pendapat (hearing) soal kasus yang tengah viral dan menggemparkan warga Kabupaten Gresik ini.
BACA JUGA:
DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif, Pembentukan Fraksi, dan Rancangan Tatib
DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif
Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
"Kami sudah perintahkan Komisi IV untuk panggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Mahin dan Kepala Dinas Satpol PP Abu Hasan," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/1/2021).
Menurut Mujid, pemanggilan kadispendik guna dimintai penjelasan terkait kasus tersebut. Pasalnya, baik pelaku maupun korban masih pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami akan tanyakan bagaimana pengajaran yang telah dilakukan dispendik terhadap para siswa, terlebih soal pendidikan karakter," jelas Ketua DPC PDIP Gresik ini.