Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Sabu
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 08 Januari 2021 13:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogam dari Malaysia ke Madura. Polisi mengamankan 4 tersangka, 1 di antaranya seorang ibu rumah tangga. Mereka adalah Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh, dan Deddy Syahputra.
Keempat tersangka merupakan satu jaringan. Satu tersangka pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan tiga tersangka lainnya sebagai penerima narkoba.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Aditya mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Deddy Syahputra. Ia disergap saat hendak mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya dengan tujuan Madura, menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal. Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Anggota langsung meluncur ke lokasi," kata AKBP Aditya, Jumat (08/01/2021) pagi.
Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak, bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos. Penyelundupan digagalkan setelah terdeteksi oleh X-Ray.
Dari laporan dikembangkan, hingga petugas mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember.
Simak berita selengkapnya ...