Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Asal Jember Dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 11 Januari 2021 16:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang mahasiswa karena memanipulasi data dan memalsukan surat hasil rapid test antigen. Ia adalah Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan antibody palsu di media sosial (facebook) pada tanggal 25 Desember 2020. Melalui postingan itu, tersangka mendapatkan 20 orang pemesan dengan keuntungan Rp. 1.5 juta.
BACA JUGA:
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi
"Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid test antigen dan antibody. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," kata AKBP Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).
Menurut AKBP Farman, praktik pemalsuan hasil rapid test ini ternyata sudah dilakukan tersangka sejak awal Desember lalu. Sebab, pada saat pilkada serentak bulan Desember lalu, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Nah, saat itulah tersangka menawarkan jasa pembuatan rapid test palsu kepada petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Sebab, saat itu ada 24 petugas PTPS yang hasil rapid test-nya reaktif. Tersangka lantas membuatkan hasil rapid test yang diatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp. 400 ribu.
"Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test sebanyak 44 lembar," ujar AKBP Farman.
Pada tanggal 9 Januari 2021, akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 milar, serta Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ana/rev)