Belum Terima BRPK, KPU Gresik Tidak Bisa Tetapkan Niat sebagai Paslon Terpilih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Terima BRPK, KPU Gresik Belum Bisa Tetapkan Gus Yani-Bu Min sebagai Paslon Terpilih

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 16 Januari 2021 14:31 WIB

Pasangan Gus Yani-Bu Min

Dikatakan Vety, panggilan akrabnya, BRPK merupakan acuan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih karena memuat informasi tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pilkada. 

"Setelah KPU Gresik menerima BRPK, maka kami punya waktu maksimal lima hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih. Sejauh ini, kami masih menunggu BRPK," pungkas Vety. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video