Belum Terima BRPK, KPU Gresik Belum Bisa Tetapkan Gus Yani-Bu Min sebagai Paslon Terpilih
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 16 Januari 2021 14:31 WIB
Pasangan Gus Yani-Bu Min
Dikatakan Vety, panggilan akrabnya, BRPK merupakan acuan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih karena memuat informasi tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pilkada.
"Setelah KPU Gresik menerima BRPK, maka kami punya waktu maksimal lima hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih. Sejauh ini, kami masih menunggu BRPK," pungkas Vety. (hud/ns)