Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 18 Januari 2021 13:52 WIB

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono (pegang mik) saat memimpin rilis pers kasus pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa.

Mantan Kapolres Madiun ini kemudian menceritakan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Berawal saat salah satu tokoh masyarakat Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo berinisial AR, meninggal dunia di RSUD setempat setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Karena belum ada tim pemulasaraan yang menangani, akhirnya atas persetujuan keluarga, jenazah dibawa ke RSUD dr. Koesma untuk dimandikan dan disholati sesuai protokol kesehatan.

"Jadi proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan, jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah, dan memandikan," imbuhnya.

Setelah berkoordinasi dengan forkopimka setempat, disepakati pemakaman jenazah dilakukan sesuai protokol Covid-19. Namun, saat jenazah akan dimakamkan, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal Satlantas Polres .

"Sempat terjadi perdebatan antara massa dengan polisi, dan petugas pemulasaraan. Massa meminta secara paksa jenazah untuk diturunkan. Karena kalah jumlah, penurunan jenazah secara paksa tidak bisa dicegah," tutup kapolres. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video