Penyebar Hoaks Danramil Meninggal Usai Divaksin Ditangkap, Pelakunya Narapidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyebar Hoaks Danramil Meninggal Usai Divaksin Ditangkap, Pelakunya Narapidana

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 20 Januari 2021 14:07 WIB

Tersangka penyebar hoax ternyata narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Kronologinya, pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari WhatsApp kakaknya. Kemudian foto tersebut dibagikan lagi, namun ditambah narasi "innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin. Pagi proses pemakaman. Hati-hati bahaya vaksin ini nyata".

Narasi tersebut selanjutnya di-share ke grup WhatsApp "Indahnya Islam".

Karena perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan diancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video