Polres Gresik Bekuk 4 Pelaku Curanmor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 21 Januari 2021 22:23 WIB
Dia menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku yakni mencari motor yang terparkir dalam kondisi kunci masih menempel. Setelah itu, motor didorong ke tempat lain lalu dibawa kabur.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah. Kalau bisa motornya dikunci setir atau dikasih kunci ganda," imbau Mantan Kapolres Ponorogo ini.
Ditambahkan kapolres, polisi masih mengembangkan kasus curanmor ini dengan memburu penadahnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pengungkapan kasus curanmor ini juga terbantu dengan adanya rekaman kamera CCTV. Kami masih memburu penadahya," pungkasnya. (hud/rev)