Pernyataan Dinas PUPR Trenggalek Soal Penetapan Gagal Bangunan Ditanggapi Gapeksindo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 26 Januari 2021 18:05 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan mengatakan bahwa yang berhak menetapkan gagal bangunan pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon - Bendo adalah tim penilai ahli.
Pernyataan itu menuai tanggapan dari Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) Kabupaten Trenggalek Ganif Tanto Adi.
BACA JUGA:
Komisi III DPRD Trenggalek Minta Alokasi Keuangan Berdasarkan RPJMD, Bukan Keinginan
Pemkab Trenggalek Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih dari Kemensos
Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Kritisi Minimnya Belanja Infrastruktur Dinas PUPR
"Jadi, kalau Pak Ramelan mengatakan harus ada tim ahli yang menetapkan itu gagal bangunan dan sebagainya, sekarang saya balik, kalau Pak Ramelan ingin menyelamatkan jembatan itu dasarnya apa?," kata Ganif ketika ditemui di rumahnya, Selasa (26/1).
"Apakah sudah ada survei, sudah dilakukan penelitian, sudah dilakukan kajian-kajian, sehingga beliau mengatakan ini untuk menyelamatkan (jembatan), dasarnya apa?," tambahnya.
Ganif menilai apa yang dikatakan kepala DPUPR merupakan upaya untuk mencari kambing hitam terkait polemik yang mencuat dari proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon - Bendo.
Simak berita selengkapnya ...