Polresta Sidoarjo Lakukan Tindakan Tegas pada Dua Residivis Pengedar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Sidoarjo Lakukan Tindakan Tegas pada Dua Residivis Pengedar Narkoba

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 05 Februari 2021 13:17 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji ketika sedang berdialog dengan para tersangka pengedar narkoba yang juga merupakan residivis narkoba.

Barang bukti yang disita dari tersangka EPC dan EP berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram beserta plastik.

Selain itu juga dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik. Bukti lain tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya dan barang bukti lainnya.

Tersangka mengaku mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya. Ia tergiur dengan iming-iming 10 juta rupiah yang dijanjikan oleh pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika. (cat/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video