Minta 13 Kios Dikembalikan, Sejumlah Pedagang Pasar Legi Ponorogo Tagih Janji Dinas Perdagkum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Minggu, 07 Februari 2021 19:17 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polemik pembagian kios Pasar Legi Ponorogo tak kunjung selesai. Sejumlah pedagang Pasar Legi kembali melakukan aksi damai, Minggu (7/2/2021). Mereka menagih janji Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo, lantaran hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan soal nasib pedagang yang tak kebagian kios.
Para pedagang pasar kecewa karena jumlah kios yang awalnya 44, kini menjadi 34 kios pasca Pasar Legi dibangun. Bahkan dari 34 kios itu, 9 kios di antaranya sudah dipesan, namun tak jelas oleh siapa. Ironisnya, berdasarkan pertemuan kemarin, Dinas Perdagkum justru meminta tambahan 4 kios lagi, sehingga menjadi 13 kios yang diminta.
BACA JUGA:
Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara
Gubernur Khofifah Apresiasi Kirab Budaya Grebeg Tutup Suro di Ponorogo
Di Pasar Legi Ponorogo, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Lebaran Tercukupi
Bupati Ponorogo akan bangun Museum Peradaban di Kawasan Monumen Reog
Sebanyak 13 kios itu kabarnya diperuntukkan 2 pedagang emas baru, 4 UMKM, 5 perbankan, 1 kepolsian, dan 1 untuk kejaksaan. Penambahan kios yang sepihak itu pun tanpa mengajak rembuk para pedagang.
"Tahu-tahu sudah diplot," ujar Esty salah satu pedagang.
Dalam aksi damai itu, para pedagang membentangkan poster yang intinya menagih janji pembagian kios atau lapak sesuai dengan jumlah pedagang yang menempati Pasar Legi lama. Para pedagang yang didominasi oleh perempuan itu mengecam kebijakan sepihak yang dilakukan Dinas Perdagkum, yang menyebabkan sejumlah pedagang kios lama tak kebagian lapak.
"Dari 9 kios (yang diduga sudah dipesan, red) itu saja belum tuntas pembagiannya, kok ini malah minta nambah lagi menjadi 13 kios. Terus mau dikemanakan hak kami," ujar Esty penuh tanya.
"Kami para pedagang kios Pasar Legi sangat menyesalkan dengan pernyataan kebijakan sepihak yang tanpa memandang para pedagang lama serta sengaja merampas hak para pedagang," pungkasnya. (nov/ian)