Janda Korban Penganiayaan Bermotif Cinta Segitiga di Sidoarjo Meninggal Dunia
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 11 Februari 2021 15:11 WIB
Sementara terkait kematian korban, lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka diubah. "Dari Pasal 351 Ayat 2 menjadi Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kompol Ari Priyambodo.
Dengan meninggalnya korban Seniwati, saat ini masih ada satu korban lagi, yakni Misto (57), Warga Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang notabene pria lain dalam cinta segitiga ini yang kini masih dirawat di RS Anwar Medika Krian.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Seniwati, seorang janda yang berprofesi sebagai penjahit ini ditemukan bersimbah darah bersama pria lain bernama Misto di dalam kamar rumahnya setelah dikepruk dengan linggis oleh tersangka JP (57), Warga Desa Gagangkepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan kekasihnya sendiri. (cat/zar)