9 Pelanggar Ditilang KTP dalam Razia Prokes di Semampir
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Devi Fitri Afrianti
Sabtu, 13 Februari 2021 11:42 WIB
Petugas gabungan saat menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Pegirian, Surabaya.
Selain sanksi tilang KTP, denda sebesar Rp 150 ribu pun bakal diberlakukan bagi para pelanggaar prokes di wilayahnya yang masih membandel. Dalam razia tersebut ada 9 pelanggar yang harus diberik sanksi tilang KTP dan denda terhadap 8 pelanggar. Sedangkan satu pelanggar, hanya dikenakan sanksi sosial berupa push up. (pen/dev/ns)
Tag:
kodam v brawijaya
Razia Masker
razia protokol kesehatan
kabar surabaya
daerah ampel
ampel surabaya