Permohonan Penangguhan Ditolak, Pengacara Akan Ajukan Tahanan Kota untuk Camat Duduksampeyan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 16 Februari 2021 11:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., akan mengajukan pengalihan tahanan kota terhadap kliennya yang tengah ditahan Kejari Gresik di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme.
"Rencana tahap berikutnya akan kita ajukan pengalihan penahanan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (16/2/2021).
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Menurut Fajar, hal itu akan dilakukan setelah permohonan kliennya agar tak ditahan tak dikabulkan oleh Kejari Gresik. "Jadi, setelah pengajuan untuk tidak ditahan/penangguhan penahanan tidak dikabulkan, kami akan ajukan pengalihan penahanan," terang Sekretaris DPC Peradi Gresik tersebut.
Fajar lebih jauh menyatakan, ada sejumlah pertimbangan logis permohonan pengalihan penahanan. Di antaranya, kliennya masih aktif menjadi Camat Duduksampeyan, sehingga masih harus menjalankan tugas-tugas kedinasan.
Simak berita selengkapnya ...