Jasijo Minta Oknum Pengasuh Pesantren di Jombang yang Cabuli Santrinya Dihukum Seberat-beratnya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 16 Februari 2021 16:10 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang dilakukan salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) terhadap santriwatinya yang berada di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Selasa (09/02) lalu.
Atas capaiannya, Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap Pimpinan Ponpes Sirojul Ulum, Kecamatan Ngoro, S (50). Jasijo juga mendesak agar pelaku pencabulan terhadap santri tersebut dihukum seberat-beratnya.
BACA JUGA:
Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Puluhan Kiai Kampung di Jombang Dorong PKB Usung Gus Salman Dampingi Warsubi di Pilkada 2024
PBI Giri Majdi Gelar Halaqah Internasional
“Kita minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hak para korban harus dipulihkan. Pemerintah kabupaten, bupati, dan DPRD, tidak boleh diam. Begitu juga asosiasi pesantren seperti Rabitathul Maahid Islamiyyah di Jombang,” ujar Aan Anshori dari Jasijo, Selasa 16/02/21.
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum kiai tersebut, lanjut alumni PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Tambakberas Jombang, menunjukkan betapa rapuhnya perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, bahkan dengan label pesantren sekalipun.
Bagaimana tidak, sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, yang hingga kini terkesan mandek penyelesaian hukumnya.
Simak berita selengkapnya ...