Gaji Guru Sukwan di Bangkalan 250 Ribu Per Bulan, Komisi D Minta Ditambahkan dari Dana BOS
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 16 Februari 2021 18:07 WIB
BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Minimnya gaji guru sukwan non PNS yang hanya dibayar Rp 250 - 300 ribu per bulan, mendapatkan perhatian serius Komisi D DPRD Bangkalan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi D Nurhasan mendorong kepala sekolah agar menambahkan gaji sukwan melalui dana BOS. Menurutnya, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 telah mengamanatkan bahwa dana BOS dapat dibelanjakan sampai dengan 50 persen.
BACA JUGA:
Risa'i Resmi Dilantik sebagai Ketua PGRI Bangkalan Masa Bakti 2024-2029
DPRD Bangkalan Umumkan Usulan Calon Pimpinan Dari Partai Pemenang
Ini Susunan Delapan Fraksi DPRD Bangkalan Periode 2024-2029
Daftar Nama 50 Anggota DPRD Bangkalan Periode 2024-2029
"Dana tersebut sebagian bisa untuk penambahan gaji guru sukwan yang sudah lama mengabdi," jelas Nurhasan kepada BANGSAONLINE.com dalam sambungan telepon, Selasa (16/2/2020).
Ia mengaku prihatin dengan gaji yang diterima 3.000 guru sukwan non PNS di Bangkalan. Apalagi, mereka rata-rata telah mengabdi lama di sekolah. Kata dia, bayaran Rp 250 - 300 ribu hanya cukup untuk membeli pulsa.
Simak berita selengkapnya ...