PN Ponorogo Gelar Sidang Perdana Kasus Penggelapan Uang Rp 4 Miliar Lebih
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 16 Februari 2021 20:37 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penggelapan uang Rp 4 miliar lebih milik Toko Sabar Jaya yang dilakukan Boyami, warga Perum Bumi Citra kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Selasa (16/2/2021).
Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada pukul 11.30 di Ruang Sidang Cakra dengan teleconference terdakwa yang dihadiri kuasa hukumnya yakni Ernawati Cs.
BACA JUGA:
Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan
Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati
Dalam keterangannya, Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, hari ini merupakan sidang perdana bagi kliennya dan masih pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Poin pentingnya bahwa kliennya mengakui bahwa uang perusahaan yang dia bawa senilai kurang lebih Rp 700 jutaan itu dibagi dengan temannya Rp 300 juta dan Boyami Rp 400 juta. Selain itu, lanjut Ernawati, semua aset milik kliennya juga sudah disita sebelum kasus ini dilaporkan.
Simak berita selengkapnya ...