Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 18 Februari 2021 17:35 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak mendatangi Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (18/2/2021), guna mengikuti jalannya sidang perdana terkait kasus jual beli tanah dengan PT Global Sekawan Sejati Yogyakarta. Kasus tersebut tak kunjung usai hingga 3 tahun lebih.
Diketahui, ada 24 warga Desa Mlarak yang menuntut keadilan dengan melayangkan gugatan kepada PT Global Sekawan Sejati terkait kasus jual beli tersebut. Mereka didampingi oleh Penasihat Hukum SM Law Office Suryo Alam, S.H., M.H., - Mega Aprillia, S.H., Didik Hariyanto, S.H., dan Ratih Laraswati, S.H.
BACA JUGA:
Soal Gedung Baru Pengadilan Negeri yang Mangkrak, Ketua PN Tuban Irit Bicara
Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
Merasa Dilecehkan, Pria di Surabaya Laporkan Pamannya ke Polisi
Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan
Usai sidang, Suryo Alam kepada awak media mengungkapkan, sidang perdana gugatan 24 warga Desa Mlarak kepada PT Global Sekawan Sejati dihadiri kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Seluruh pihak penggugat hadir, sedangkan dari PT Global Sekawan Sejati selaku pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, beserta Edi Purwanto turut tergugat satu yang merupakan mantan Kepala Desa Mlarak.
"Ada yang belum hadir, sehingga diputuskan oleh Majelis Hakim untuk menunda sidang untuk memanggil pihak-pihak yang belum hadir pada persidangan hari ini," terangnya.
"Sidang kedua Kamis, tanggal 25 Februari untuk melengkapi pihak-pihak yang belum hadir," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...