Belum Dapat BAP, Kuasa Hukum Minta Kejari Segera Gelar Pemeriksaan terhadap Camat Duduksampeyan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 17 Februari 2021 16:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Suropadi terus mendesak penyidik Kejari Gresik agar segera memeriksa kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme atas kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan tahun 2017, 2018, dan 2019.
Hal ini diungkapkan Fajar saat ditanya BANGSAONLINE.com terkait keberatannya dengan langkah penyidik kejari yang tiba-tiba menahan kliennya setelah hanya diminta menjawab 6 pertanyaan.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
"Saya selaku kuasa hukum Suropadi patut mempertanyakan sikap penyidik kejari yang menahan klien kami setelah hanya mendapatkan 6 pertanyaan," katanya, Rabu (17/2/2021).
"Sementara saya selaku kuasa hukum saat mendampingi tersangka belum tahu materi pokok perkara klien saya saat pemeriksaan," sambungnya.
Oleh karena itu, Fajar berharap penyidik kejaksaan segera memeriksa kliennya dalam kapasitas tersangka. "Kami berharap penyidik kejari segera memeriksa klien kami dalam kapasitas tersangka untuk materi pokok perkara, karena kami masuk sebagai penasihat hukum (PH) saat sudah ditetapkan tersangka," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...