Pria yang Hobi Pamerkan Kemaluan di Sejumlah Kota Dibekuk di Pasuruan, Beraksi Sejak 2017 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pria yang Hobi Pamerkan Kemaluan di Sejumlah Kota Dibekuk di Pasuruan, Beraksi Sejak 2017

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Kamis, 18 Februari 2021 17:22 WIB

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat merilis pelaku di mapolres. foto: ANDY FACHRUDIN/ BANGSAONLINE

"Hari ini juga, kami menjadwalkan pemeriksaan psikologis (kejiwaan, red) terhadap yang bersangkutan oleh tim ahli kejiwaan. Rencananya hari ini dilakukan pemeriksaan," jelas lulusan Akpol 2001 itu.

VIDEO

Atas tindakan nekatnya, pria asal Lumajang ini bakal diancam Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang . "Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tegasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku puas setelah melakukan aksi memamerkan kemaluannya. Kendati ia sudah memiliki istri dan anak. "Seneng aja, puas," ujar Busarudin. (maf/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video