Pria yang Hobi Pamerkan Kemaluan di Sejumlah Kota Dibekuk di Pasuruan, Beraksi Sejak 2017
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Kamis, 18 Februari 2021 17:22 WIB
"Hari ini juga, kami menjadwalkan pemeriksaan psikologis (kejiwaan, red) terhadap yang bersangkutan oleh tim ahli kejiwaan. Rencananya hari ini dilakukan pemeriksaan," jelas lulusan Akpol 2001 itu.
VIDEO
Atas tindakan nekatnya, pria asal Lumajang ini bakal diancam Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku puas setelah melakukan aksi memamerkan kemaluannya. Kendati ia sudah memiliki istri dan anak. "Seneng aja, puas," ujar Busarudin. (maf/par/rev)