Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 12:22 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro kembali meringkus tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan. Setelah di Kecamatan Kasiman korbannya anak di bawah umur, kali ini di Kecamatan Balen korbannya seorang perempuan yang mengalami keterbelakangan mental.
Tersangka yang diamankan polisi berinisial MBB (60), Warga Desa Kenep, Kecamatan Balen. Tersangka melakukan tindakan persetubuhan kepada korban, sebut saja Mawar yang berusia 21 tahun sebanyak tiga kali. Mirisnya, korban merupakan seseorang yang mengalami keterbelakangan mental dan lumpuh.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
"Kami mendapat laporan dari nenek korban pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita amankan pelaku di rumahnya," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Senin (22/2/2021).
Kapolres menyebut, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara berpura-pura akan buang air kecil di rumah korban. Selanjutnya saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban. Tersangka yang sudah berusia lanjut itu sempat mengancam akan membunuhnya jika tidak mau disetubuhi.
Simak berita selengkapnya ...