Bea Cukai Madiun Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 1,5 M
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 26 Februari 2021 19:16 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Oertanto Wibowo memimpin pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2).
Prosesi pemusnahan barang-barang ilegal itu juga diikuti oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah DJBC Jatim II. Yakni, KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri secara virtual.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Sosialisasikan Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Mlaku Bareng dan Senam Bersama
Total ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan hari ini. Angka tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL. Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dimusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Oertanto.
Meski dalam masa pandemi Covid-19, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan. Menurut Oertanto, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan barang ilegal. Terutama, rokok. Antara lain, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Simak berita selengkapnya ...