Tipu Perusahaannya Sendiri Hingga Ratusan Juta, Pria ini Meringkuk di Mapolsek Krian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tipu Perusahaannya Sendiri Hingga Ratusan Juta, Pria ini Meringkuk di Mapolsek Krian

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Minggu, 28 Februari 2021 22:43 WIB

Tersangka Agus Eko Cahyono saat diamankan di Mapolsek Krian.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan Achmad Agus Eko Cahyono (33), akhirnya harus terhenti dan berakhir di jeruji besi Mapolsek Krian.

Pasalnya, seorang karyawan bagian pemasaran distributor makanan PT Fastrata Buana yang berlokasi di Jl. Raya Bypass Krian KM 24, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh pria asal Dusun Krajan Utara RT 03 RW 05, Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Anom, Kab. Nganjuk tersebut dilakukan secara berturut-turut mulai 7 Juli 2020 sampai 18 Juli 2020. Adapun modusnya adalah dengan menggunakan nota faktur penjualan fiktif, yakni dengan mengajukan order pemesanan atas nama toko.

"Pelaku mengajukan order fiktif atas nama beberapa toko," kata Kompol Mukhlason, Minggu (28/02/21).

Jumlah orderan tersangka ini, lanjut Mukhlason, tiap hari mengalir dan bisa dikatakan tak wajar. Tapi, perusahaan tak menaruh curiga dengan orderan tersangka yang banyak itu. Pihak gudang dengan semangatnya mengeluarkan barang sesuai dengan orderan tersangka itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video