Tipu Perusahaannya Sendiri Hingga Ratusan Juta, Pria ini Meringkuk di Mapolsek Krian
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Minggu, 28 Februari 2021 22:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan Achmad Agus Eko Cahyono (33), akhirnya harus terhenti dan berakhir di jeruji besi Mapolsek Krian.
Pasalnya, seorang karyawan bagian pemasaran distributor makanan PT Fastrata Buana yang berlokasi di Jl. Raya Bypass Krian KM 24, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Sambangi Kediaman Korban di Kesambi
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh pria asal Dusun Krajan Utara RT 03 RW 05, Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Anom, Kab. Nganjuk tersebut dilakukan secara berturut-turut mulai 7 Juli 2020 sampai 18 Juli 2020. Adapun modusnya adalah dengan menggunakan nota faktur penjualan fiktif, yakni dengan mengajukan order pemesanan atas nama toko.
"Pelaku mengajukan order fiktif atas nama beberapa toko," kata Kompol Mukhlason, Minggu (28/02/21).
Jumlah orderan tersangka ini, lanjut Mukhlason, tiap hari mengalir dan bisa dikatakan tak wajar. Tapi, perusahaan tak menaruh curiga dengan orderan tersangka yang banyak itu. Pihak gudang dengan semangatnya mengeluarkan barang sesuai dengan orderan tersangka itu.