Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 01 Maret 2021 15:50 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reskrim Polsek Dlanggu berhasil mengamankan Setyawan bin Hasim Ashari, pengedar uang palsu (upal) asal Dusun Tukangan RT 5 RW 02, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat pelaku masuk perangkap, kontan petugas langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke mapolsek.
BACA JUGA:
Khofifah Bangga, Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Nyaris 100 Persen Berorientasi Ekspor
Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani
Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Sabiul Muttaqien, Khofifah: Gravitasi Kuat Syafaat Rasul
24.000 Relawan Barra-Rizal Konsolidasi, Jenderal (purn) Tony, Tim Prabowo Kagum, Turun ke Mojokerto
Dalam pengakuan tersangka, ia menjual uang palsu senilai Rp5 juta pecahan Rp100 ribuan seharga Rp1 juta uang asli. Dari transaksi itu, pelaku mendapatkan 20 persen sesuai nilai transaksi.
Simak berita selengkapnya ...