Anik Maslachah Apresiasi Langkah Presiden Hapus Perpres Investasi Miras
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 03 Maret 2021 02:23 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).
BACA JUGA:
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres tentang minuman keras pada 2 februari 2021. Di hari yang sama, Perpres ini langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melalui perpres ini, Presiden mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di 4 provinsi di Indonesia.
Simak berita selengkapnya ...