Berantas Korupsi, Jasa Marga dan KPK Tanda Tangani Kerja Sama Implementasi WBS Terintegrasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berantas Korupsi, Jasa Marga dan KPK Tanda Tangani Kerja Sama Implementasi WBS Terintegrasi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 03 Maret 2021 10:33 WIB

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Selasa (2/3/2021). (foto: ist)

Jasa Marga telah mengimplementasikan WBS melalui berbagai sarana/media pelaporan secara elektronik melalui website https://whistleblowing.tips/wbs@jasamarga, email jasamarga.wbs@rsm.id, dan WhatsApp di nomor 08118754700.

Sistem ini merupakan sistem pengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, mandiri (independen) dan dapat dilakukan secara anonim yang digunakan untuk mengoptimalkan peran semua pihak, baik karyawan Jasa Marga maupun pihak lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya WBS yang berlaku ini, maka tersedia cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman. Diharapkan ke depannya, Jasa Marga bersama dengan lingkup sistem WBS yang terintegrasi, pengaduan terkait tindak pidana khususnya korupsi bisa lebih mudah ditangani dengan lebih profesional dan optimal.

"Dalam menjaga prinsip kerahasiaan dan perlindungan saksi untuk semua proses pengaduan, pelapor dijamin keamanan identitasnya sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi pihak mana pun," terang Subakti.

"Saat ini, WBS di Jasa Marga dikelola secara profesional dan independen oleh pihak eksternal selaku pengelola administrasi yang ditunjuk oleh perusahaan sesuai dengan bidang keahliannya," tutup Subakti.

Sebelumnya, untuk memastikan proses bisnis Jasa Marga senantiasa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip GCG, nilai-nilai etika yang berlaku di perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jasa Marga juga telah berhasil menerapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. (nf/zar)

 

 Tag:   KPK jasa marga

Berita Terkait

Bangsaonline Video