Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Residivis Curanmor Tahun 2018 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Residivis Curanmor Tahun 2018

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 03 Maret 2021 18:31 WIB

Dua tersangka residivis curanmor saat diekspos Polsek Gresik Kota. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Kota, Kabupaten berhasil membekuk residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (3/3/2021).

Kedua pelaku adalah Muhammad Riskillah (37), warga asal Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar yang kos di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, dan Purnomo Wahyudi (31), warga Desa Duduksampeyan RT 008/RW 005, Kecamatan Duduksampeyan.

Kapolres AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, penangkapan 2 pelaku curanmor tersebut bermula dari kecurigaan anggota melihat gerak-gerik Muhammad Riskillah. Sebab, pelaku pernah ditangkap dengan kasus curanmor pada tahun 2018.

Petugas awalnya menangkap Purnomo Wahyudi, di perumahan Kota Baru (GKB) . "Dari interogasi, pelaku Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah," kata AKP Inggit, Rabu (3/3/2021).

Dari informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Riskillah. "Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor Mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," ungkapnya.

Saat diinterogasi penyidik, lanjut Inggit, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. "Para pelaku ini modus operandi mencari motor yang tidak dikunci stir. Kemudian, didorongnya mencari tempat yang sepi, lalu disambungkan kabel kelistrikan sehingga mesin bisa nyala. Baru setelah itu membuat kunci duplikat," bebernya.

"Pelaku mengaku sengaja tak merusak rumah kunci motor agar harga jualnya tidak anjlok," imbuhnya.

Pada penangkapan itu, tambah kapolsek, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W 4319 BM, 1 lembar STNK dan BPKB milik korban. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e. Kedua pelaku saat ini mendekam di penjara," pungkasnya. (hud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video